Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

ilustrasi pinjol--

RADARLEBONG.ID - Pinjol atau pinjaman online, mendengar nama aplikasi penghasil uang yang dikenal menawarkan bunga yang bernilai fantastis ini, anda pasti merasa takut akan riba ketika melakukan pinjaman uang, terutama dalam bentuk pinjaman online atau Pinjol.

Namun, saat ini telah tersedia beberapa aplikasi pinjaman online syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman syariah adalah jenis peminjaman uang atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksinya.

Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, dalam sistem syariah, bunga dianggap sebagai riba.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan,Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

BACA JUGA: Kantor Pos Siapkan Pinjaman Untuk Pengusaha Mikro Hingga Ratusan Juta

Oleh karena itu, pinjaman syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan akad sebagai pengganti bunga.

Salah satu keuntungan dari pinjaman syariah adalah adanya prinsip pemahaman.

Sebagai contoh, Alami Sharia adalah sebuah platform P2P Lending yang menyediakan layanan dalam bentuk konvensional maupun syariah.

Dalam hal pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah di mana pinjaman atau faktur menjadi jaminan.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman KUR BRI 2023 Rp 100 Juta, Cicilannya Murah

BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman KUR 100 Juta Dengan Suku Bunga 6%, Tanpa Jaminan

Pinjaman syariah ini dapat dilakukan secara online dan menawarkan imbal hasil yang menarik hingga 20% per tahun.

Dengan tenor antara 30 hingga 180 hari, Anda dapat memperoleh hingga 80% dari nilai tagihan dengan batas maksimal hingga Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: