Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

ilustrasi pinjol--

Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P Financing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.

Mereka telah mendapatkan izin dari OJK. Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi dan perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT, serta akta pendirian dan perubahan.

5. Dana Syariah

Dana Syariah tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, tetapi juga diawasi oleh Kemkominfo.
Layanan pinjaman syariah ini dapat memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkannya.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pembiayaan, Anda dapat membuat penggalangan dana melalui aplikasi ini, dan pemilik modal yang tertarik dapat berinvestasi pada proyek tersebut.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu, proposal usaha dapat diajukan dan menunggu proses verifikasi hingga nominal pinjaman yang diinginkan cair. (*)
  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: