Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

Insyaallah, Amanah! Boleh Dicoba, Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Riba, Bersyariah dan Terdaftar di OJK

ilustrasi pinjol--

Berikut ini adalah 5 aplikasi pinjaman online tanpa riba, bersyariah dan terdaftar di OJK

1. Ammana Pinjaman Syariah

Ammana adalah fintech online pertama di Indonesia yang menawarkan pinjaman syariah tanpa agunan dengan proses pencairan yang mudah.

Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020, Ammana meminta Anda untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah menjalin kerja sama dengan Ammana sebelum dapat menjadi peminjam atau pendana.

2. Kapitalboost Pinjaman Syariah

Dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek, yaitu hanya 1 tahun.

Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda dapat menggunakan dana untuk melakukan pembelian barang.

Namun, peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung.

Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, dan memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

3. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah adalah salah satu lembaga pemberi pinjaman syariah yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.

Mereka menawarkan pinjaman dengan batas maksimal sebesar Rp50 juta.
Debitur diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Papitupi Syariah.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah bahwa peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta menjadi Warga Negara Indonesia.

Papitupi Syariah juga menyediakan berbagai pilihan tenor untuk melunasi angsuran, dengan durasi maksimal mencapai 36 bulan atau 3 tahun.

4. Ethis Pinjaman Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: