Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi,5 Tersangka, Begini Kasusnya

Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi,5  Tersangka, Begini Kasusnya

Manteri Era Jokowi Terjerat Korupsi-Foto: Internet-

BACA JUGA:Gegara Kehabisan Karung, Bantuan Pangan Bulan April di 7 Kecamatan di Bengkulu Utara Tertahan

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.

Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.

Tak terima banding ditolak, Imam Nahrawi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali mengalami penolakan.

BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun, Langkah Selanjutnya Diungkap

Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2021 lalu dan menetapkan Imam Nahrawi tetap dihukum penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

2. Idrus Mahram

Selanjutnya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada 2018.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Perjalanan Karir Pelatih Timnas Indonesia U22 Sea Game 2023

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham oleh hakim Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus Marham pun divonis hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Banding pun diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.

Namun bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: