Benarkah Kemenkominfo Batasi Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps di Indonesia?

Benarkah Kemenkominfo Batasi Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps di Indonesia?

Benarkah Kemenkominfo Batasi Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps di Indonesia--ilsutrasi (pixabay)

RADARLEBONG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan rencananya untuk menetapkan kecepatan internet fixed broadband di Indonesia minimal 100 Mbps.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan niat ini saat melakukan kunjungan ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin (22/1/2024).

Menurut Budi Arie Setiadi, saat ini kecepatan internet fixed broadband di Indonesia hanya mencapai 27,87 Mbps. Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan menawarkan kecepatan minimum 100 Mbps.

"Mengapa masih ada penawaran kecepatan 5 Mbps atau 10 Mbps, padahal sudah memungkinkan untuk langsung menjual 100 Mbps? Sejalan dengan pertanyaan ini, akan diterapkan kebijakan yang mewajibkan penyedia layanan internet menjual dengan kecepatan minimal 100 Mbps," ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:Pendataan Non ASN 2024: Cara Cek Data Anda di BKN

BACA JUGA:Apakah Ada Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024?

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo, menjelaskan bahwa ide ini sedang dalam tahap koordinasi, bekerja sama dengan operator fixed broadband.

"Peningkatan kecepatan internet tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga kualitas layanan, perluasan jangkauan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya.

Keinginan untuk meningkatkan kecepatan internet secara keseluruhan mendorong rencana peningkatan minimal 100 Mbps di Indonesia. Saat ini, Indonesia menempati peringkat 98 dari 170 lebih negara dalam hal kecepatan internet, dan berada di peringkat ke-9 dari 11 negara ASEAN.

"Singapura menjadi contoh dengan kecepatan fixed broadband mencapai 270,62 Mbps," imbuhnya.

Rencana peningkatan ini akan diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa masih belum ada pembahasan rinci mengenai wilayah mana yang akan menjadi fokus dari kebijakan peningkatan kecepatan internet ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: