Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi,Berikut Daftar Besaran Dendanya
Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi-Foto:Internet-
RADARLEBONG.ID- Hati-hati dalam berlalu lintas, sebabsemua pelanggaran ada konsekuensinya.
Saat ini Polri memberlakukan kembali tilang manual yang menyasar 12 pelanggaran.
Dalam hal ini, tilang manual ini terutama pads tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.
BACA JUGA:Setelah Lampung, Presiden Jokowi Jelajahi Jambi
Sandi Nugroho menegaskan, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo.
Dalam hal ini, dirinya menegaskan Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum .
Yakni pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.
Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan hasil evaluasi selama peniadaan tilang manual, ternyata masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa
Dalam hal ini, ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.
Sehingga perlu perpemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini.
Berdasarkan surat tersebur, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: