Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi,Berikut Daftar Besaran Dendanya
Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi-Foto:Internet-
12. Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 280).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: