Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka tindak Pidana-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Bareskrim membeberkan sepak terjang kedua sejoli yang kini telah mendekam di rutan.

Keduanya berperan sebagai perekrut para WNI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 dari 20 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.

BACA JUGA:Penyakit Hepatitis A, Seperti yang Dialami Rapper Big Naughty

Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023, yang dibuat oleh keluarga korban.

1. Korban Diduga Lebih 20 WNI

Djuhandhani menduga korban kasus TPPO di Myanmar tak hanya 20 WNI. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.

BACA JUGA:SATU EMAS SEJUTA SENYUMAN

Sebanyak 5 dari 25 WNI korban perdagangan orang tersebut telah melarikan diri lebih dulu, dan kini tengah berada di KBRI di Bangkok.

Lima orang lainnya pun mengalami tindakan yang sama, seperti disekap hingga disetrum.

Di KBRI di Thailand, di Bangkok, itu kita dapatkan lima orang, di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap, Jadi lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," jelasnya.

2. Usut Pelaku TPPO Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: