Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka tindak Pidana-Foto: Internet-

BACA JUGA:Impian Para Pencari Kerja, Inilah Beberapa Perusahaan di Indonesia dengan Gaji Tinggi

4. Korban Dipekerjakan Sindikat Penipuan Online

Djuhandhani lalu menuturkan korban tertarik oleh tawaran pekerjaan tersebut lalu melamar. Namun, ternyata mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam milik WN China di Myawaddi, Myanmar.

Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata.

Tak hanya itu, gaji belasan juta yang dijanjikan di awal pun tak pernah didapatkan para korban.

BACA JUGA:Final Indonesia vs Thailand,Akankah Sejarah Terukir Kembali

5. Korban Dijemur, Dipukul dan Disetrum.

Parahnya, sambung Djuhandhani, para WNI yang terlanjur bekerja di sindikat penipuan online milik warga China tersebut malah mendapat perlakuan kekerasan.

Puluhsn WNI yang dijual Andri Satria Nugraha, Anita Setia Dewi serta ER dijemur di bawah matahari hingga dikurung.

Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum dan dikurung.

BACA JUGA:BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman

Atas perbuatan Andri Satria Nugraha, Anita Setia Dewi menjual belasan WNI ke sindikat online scam milik warga China di Myanmar, keduanya dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya diberitakan 20 WNI berhasil dievakuasi oleh KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. 20 WNI korban TPPO yang tadinya terkurung di wilayah konflik Myanmar, berhasil dikeluarkan.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Pembebasan 20 WNI tersebut adalah hasil kerja sama Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, yang berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan para WNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: