Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Berikut 5 Fakta Sejoli Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka tindak Pidana-Foto: Internet-

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya tengah mendalami peran seorang berinisial ER dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar ini.

Orang itu diduga menjadi perekrut terhadap 9 dari 25 WNI ke Myanmar.

Kemudian yang 9 sudah kitadatakan (direkrut) atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum,"ucapnya.

3. Modus Janji Gaji Belasan Juta Rupiah

BACA JUGA:Selamat, Timnas U-22 Juara SEA Games 2023

Djuhandhani kemudian menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi.

Selain itu, korban juga diiming-imingi fasilitas yang menggiurkan jika mau direkrut para tersangka.

Djuhandhani menyebut para korban mulanya diimingi untuk bekerja di Thailand.

Tawaran itu disampaikan pelaku melalui media sosial.

BACA JUGA:Final Indonesia vs Thailand,Akankah Sejarah Terukir Kembali

Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban.

Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran.

Para korban ditawari gaji mencapai belasan juta rupiah per bulan dan fasilitas yang menguntungkan.

Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: