SIM RI Digugat Agar Jadi Seumur Hidup, di Malaysia Sudah Berlaku 10 Tahun

SIM RI Digugat Agar Jadi Seumur Hidup, di Malaysia Sudah Berlaku 10 Tahun

SIM RI Digugat Agar Jadi Seumur Hidup-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Advokat Arifin Purwanto menggugat masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi seumur hidup.

Sebagai perbandingan, masa berlaku SIM di Malaysia adalah 10 tahun.

Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni lima tahun.

Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua.

Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP.

Memang tiap negara memiliki kebijakan masa berlaku SIM yang berbeda.

BACA JUGA:Terkait Prediksi Serangan Badai El Nino, Kementan Berpesan Begini

Masa berlaku SIM di Malaysia sejak 8 Mei 2023 berubah menjadi dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Menteri Pengangkutan Malaysia (Perhubungan) Anthony Loke, mengumumkan mulai 8 Mei 2023, bagi masyarakat yang memperpanjang surat izin mengemudi (Lesen Memandu Malaysia) akan memiliki masa aktif panjang hingga 10 tahun, dan tidak lagi aktif per 5 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Anthony Loke juga menyampaikan pemerintah memiliki caranya sendiri untuk memastikan bahwa pengendara yang izinnya telah ditangguhkan oleh pengadilan karena pelanggaran lalu lintas yang serius, tetap dilarang mengemudi di jalan umum.

Bahkan jika SIM mereka diperpanjang selama 10 tahun, pemerintah akan mengetahui pengendara pernah melanggar lalu lintas apa saja, dan mengetahui siapa yang masih terkena hukuman, dan mereka akan dilarang mengemudi sesuai keputusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: