Selamatkan Generasi Muda, KONI Lebong Minta Penyalahgunaan Lem Aibon yang Viral di Medsos Segera Ditindak

Selamatkan Generasi Muda, KONI Lebong Minta Penyalahgunaan Lem Aibon yang Viral di Medsos Segera Ditindak

Ketua KONI Lebong Deston Nusantara meminta penindakan penyalahgunaan lem Aibon dengan segera.--

Dalam Perda disebutkan setiap orang yang melanggar pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutup Warles. (bye/wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: