Selamatkan Generasi Muda, KONI Lebong Minta Penyalahgunaan Lem Aibon yang Viral di Medsos Segera Ditindak
Ketua KONI Lebong Deston Nusantara meminta penindakan penyalahgunaan lem Aibon dengan segera.--
Dalam Perda disebutkan setiap orang yang melanggar pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutup Warles. (bye/wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: