Selamatkan Generasi Muda, KONI Lebong Minta Penyalahgunaan Lem Aibon yang Viral di Medsos Segera Ditindak
Ketua KONI Lebong Deston Nusantara meminta penindakan penyalahgunaan lem Aibon dengan segera.--
Salahsatunya, dengan melaksanakan patroli rutin dengan sasarannya ke sejumlah titik tempat hiburan malam serta lokasi yang diduga menjadi tempat para remaja kumpul-kumpul yang menggelar pesta minum Keras (miras) serta menghisap lem aibon.
"Kami akan menggelar patroli. Selain anggota Satpol PP, juga akan melibatkan aparat penegak hukum, pelaksanaan patroli ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.
BACA JUGA:Pilih Suplai Air Atau Perbaikan PBK Rusak, Begini Kata Kasatpol PP
BACA JUGA:Bongkar Menara Tak Sumbang PAD, Ini Kata Kakan Satpol PP
Lanjutnya Kasat Satpol PP Lebong, dalam patroli tersebut petugas akan menyasar tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah dilebong.
Dalam kegiatan ini pihaknya juga akan langsung menanyakan terkait perizinan. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tak berizin maka dipastikan akan ditutup.
Apalagi jika ditemukan tempat hiburan malam yang kedapatan menjual miras, selain itu juga pihaknya akan mendatangi warung-warung dengan bertujuan mengimbau agar pihak warung tidak menjual lem aibon kepada remaja hindak membelinya.
Selain tempat hiburan malam, petugas juga akan melaksanakan patroli ke sejumlah fasilitas umum seperti taman, ruang terbuka hijau dan tempat lainnya yang diduga menjadi lokasi remaja menghisap lem aibon.
" Mereka yang terjaring dipastikan akan diberikan sanksi, terlebih Kabupaten Lebong sudah memiliki Perda yang mengatur terkait peredaran lem aica tersebut," terangnya.
Adapun, Perda yang mengatur tentang peredaran lem aica tersebut, ditambahkan Sekretaris Satpol PP Lebong, Warles Ferry, SE, M.Ak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam Perda tersebut menyebutkan baik pengguna maupun penjual lem juga bisa diseret aparat dengan ancaman Pidana.
"Penyedia atau penjual juga bisa disanksi. Penjual yang sudah mengetahui barang dagangannya bakal disalahgunakan, tapi malah tetap menjualnya, juga bisa dihukum," tambah Warles.
Lebih jauh terkait Pidana bagi pelaku penyalahgunaan lem aica aibon tersebut, dikatakan Warles tidak secara spesifik dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai batasan umur.
Dengan demikian, jika kedapatan pelaku yang masih berstatus anak-anak juga bisa diproses.
"Tentunya seusai dengan aturan yang lebih tinggi. Namun kami tetap berkomitmen untuk menekan angka penyalahgunaan lem tersebut dengan memberikan efek jera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: