Residivis Kambuhan di Lebong Kembali Berulah, Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama
Residivis: Inilah tersangka GF yang merupakan residivis kasus Narkoba yang kembali berhasil ditangkap polisi.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
RADARLEBONG.ID - Residivis kambuhan di Lebong kembali berulah. GF (23) pemuda Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong
kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama atas kepemilikan Narkotika Golongan I jenis ganja dan 1 bungkus kertas paper dari tangan pelaku.
GF diketahui, baru keluar sekitar 1 tahun bebas bersyarat pada Maret 2022 lalu.
Tersangka GF di tangkap pada (3/2) lalu sekiranya pukul 21.30 WIB disalah satu rumah desa kampung muara aman kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA:Berkas Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri Segera Dilimpahkan
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK mengatakan tersangka GF melakukan tindak pidana secara hak dan tanpa melawan hukum karena diduga telah menyimpan serta menguasai penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri.
"Ya, Tersangka GF menggunakan narkoba untuk diri sendiri," kata Kapolres Lebong.
Lanjut Kapolres, untuk barang haram yang di milikinya itu berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Barang narkoba jenis ganja ini diambil tersangka ke daerah tersebut dengan seorang diri.
"Diakui tersangka barang ini didapat di kabupaten empat Lawang dengan seorang diri," terangnya.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terungkap Soal Tunggakan Honor Perangkat Desa Pungguk Pedaro
BACA JUGA:Curi Sparepart, Dua Pemuda Asal Bengkulu Utara Ditangkap
Kapolres menambahkan, GF ini merupakan seorang residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021.
GF sempat dijatuhi hukuman 2 tahun pidana, namun setelah menjalani hukuman tersangka mendapatkan pengurangan hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: