Pengakuan Ayah Bejat di Lebong, Tak Sengaja Pak, Saya Cuma Perbaiki Lampu di Kamar Anak Tiri yang Rusak

Pengakuan Ayah Bejat di Lebong, Tak Sengaja Pak, Saya Cuma Perbaiki Lampu di Kamar Anak Tiri yang Rusak

NGAKU : Depan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK, ayah bejat mengaku tak sengaja lakukan dugaan persetubuhan hanya perbaiki lampu kamar yang rusak.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Lebih dari satu bulan, akhirnya Polres Lebong mengeber pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga, UP (44).

Dalam Konferensi Persnya, dihadapan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK , tersangka UP (44) mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya diduga karena tidak sengaja.

 "Saya tidak sengaja pak, waktu itu saya cuma memperbaiki lampu di kamar anak tiri yang rusak," ungkap pelaku kepada Kapolres.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lebong pada Rabu (8/2) menegaskan, dalam penanganan kasus ini polisi akan memaksimalkan proses penyidikan dan penyelidikan, terkait pasal yang diterapkan.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Bapak di Lebong Tega Cabuli Anak Tirinya

BACA JUGA:Ayah Biadab, Naik Plafon untuk Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun

Yang mana pelaku UP dijerat Pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka merupakan ayah tiri atau orang tua dari korban, saat ini penyidik Polres Lebong akan berupaya memaksimalkan proses tersebut.

Terlebih ini juga menyangkut tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022," tegas Kapolres.

Lebih jauh, dari hasil penyidikan, pelaku melakukan perbuatan asusila dan persetubuhan tersebut sudah sebanyak lima kali dengan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Ini yang Bongkar Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong

BACA JUGA:Fakta Baru, Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Juga Melakukan Hal Ini pada Ibunya

Kepada penyidik pelaku juga mengaku perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk ke kamar korban dengan melewati ventilasi atau pintu kamar korban.

"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membuka pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: