Residivis Kambuhan di Lebong Kembali Berulah, Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama
Residivis: Inilah tersangka GF yang merupakan residivis kasus Narkoba yang kembali berhasil ditangkap polisi.-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
Ditambahkan Kapolsek, penangkapan tersangka GF ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," singkat Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: