BPN Lebong Pasang 300 Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok

BPN Lebong Pasang 300 Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok

Patok: Bupati Lebong bersama Kepala BPN Lebong saat memasang patok tanah -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong melakukan pemasangan Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok  di Lebong.

Pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, pada Jum’at lalu, 3 Februari 2023.

Pemasangan Gemapatas yang dilaksanakan ini sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di tahun 2023

yang merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Bupati dan BPN Lebong Serahkan 3.272 Sertifikat PTSL

BACA JUGA:BPN Lebong Gelar PTSL di 13 Desa, Yuk Sertifikatkan Tanah untuk Hindari Sengketa

Kepala BPN Lebong, Kristyan Edi Walujo mengatakan pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk

menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.

Terlebih pemasangan patok tanah ini sebagai upaya mencegah timbulnya sengketa lahan atau persoalan sosial akibat batas lahan di tengah masyarakat.

"Untuk di Kabupaten Lebong pencanangan Gemapatas ditargetkan sebanyak 300 patok yang tersebar di 6 desa di kecamatan Uram Jaya, mulai dari Desa Kota Baru, Kota Agung, Embong, Embong I, Bentangur, dan desa lainnya.

BACA JUGA:Pemetaan Lahan Penerbitan Sertifikat

BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Lahan Ghaib di Lebong Hanya Dianggarkan Segini

Masing-masing desa akan diberikan 50 patok," kata Kristyan.

Untuk itulah, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, pihaknya menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian

batas bidang tanah yang berada di lingkungannya masing, terlebih masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

"Dalam pelaksanaan ini dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah," sampainya.

BACA JUGA:Ratusan Bidang Belum Bersertifikat, Lahan Pemkab Lebong Rawan Diserobot

BACA JUGA:Pabrik Jeruk Gerga Dibangun Tanpa Sertifikat Layak Fungsi Hingga Nomor Induk Berusaha

Lebih jauh, Ia mengungkapkan adapun standar patok yang dilakukan terhadap 6 desa di kecamatan Uram jaya itu

terbuat dari beton berwarna merah dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

"Pemasangannya sendiri dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, dan selebihnya 20 cm berada di atas tanah," terangnya.

Masih kata Kristyan, pihaknya menargetkan dari seluruh desa yang yang tersebar di wilayah tersebut dapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: