BPN Lebong Gelar PTSL di 13 Desa, Yuk Sertifikatkan Tanah untuk Hindari Sengketa

BPN Lebong Gelar PTSL di 13 Desa, Yuk Sertifikatkan Tanah untuk Hindari Sengketa

LEBONG, radarlebong.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong segera melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di 13 desa. Jelang dilaksanakannya program PTSL ini, Kantor BPN Lebong Rabu (16/2) melantik mengambil sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas Kantor Pertanahan Lebong tahun 2022. Pelantikan ini dihadiri Kemenag Lebong dan 13 Kepala Desa yang mendapatkan jatah program PTSL 2022. Kepala BPN Lebong Ir. Kristyan Edy Walujo mengatakan tahun ini Kabupaten Lebong mendapat jatah program PTSL sebanyak 2.400 bidang tanah yang akan diukur melalui PTSL 2022. "Selain itu, kita juga menargetkan penerbitan 7.400 sertifikat tanah untuk masyarakat. Mudah-mudahan tidak ada refocussing lagi tahun ini, sehingga target penerbitan 7.400 sertifikat tanah ini bisa kita selesaikan," kata dia. Disebutkannya, 13 desa sasaran program PTSL ini diantaranya Desa Sukau Kayo 200 bidang tanah, Tabeak Blau 250 bidang tanah, Tabeak Blau I 250 bidang tanah, Blau 150 bidang tanah, Tik Tebing 150 bidang tanah. [caption id="attachment_10960" align="aligncenter" width="1156"] Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL 2022 dan Satgas Kantor Pertanahan Lebong. (foto ist/radarlebong.com)[/caption] Kemudian, Desa Sukau Datang sebanyak 250 bidang tanah, Sukau Datang I 150 bidang tanah, Gunung Alam 200 bidang tanah, Tik Teleu 150 bidang tanah, Tabeak Blau II 150 bidang tanah. Selanjutnya, Desa Air Kopras mendapat jatah PTSL sebanyak 200 bidang tanah, Desa Talang Bunut 200 bidang tanah dan Desa Gandung sebanyak 100 bidang tanah. "Panitia ajudikasi dan satgas sudah kita lantik, kita harap mereka bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga program ini bisa terlaksana maksimal di Kabupaten Lebong," lanjutnya. Edy juga mengimbau perangkat desa khususnya di 13 desa yang menjadi sasaran PTSL ini dapat bekerja sama mensukseskan kegiatan ini ditengah masyarakat. Termasuk juga meningkatkan kembali minat masyarakat membuat alas hak terhadap tanah yang dimiliki. "Program ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang mereka miliki. Proses yang dilaksanakan melalui PTSL ini dilakukan dengan sederhana, cepat, lancar dan terbuka sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya. Ketua Tim Ajudikasi PTSL, Dodik Gusmiarto SH menjelaskan tahun 2021 lalu sudah sebanyak 5.000 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan hanya tinggal menunggu hasil pemberkasan untuk penerbitan sertifikat. Pihaknya menargetkan, tahun ini bisa menerbitkan sebanyak 7.400 sertifikat tanah termasuk didalamnya penerbitan sertifikat tanah hasil pengukuran tahun 2021 lalu. "Sertifikat tanah ini sangat penting untuk melindungi aset milik masyarakat. Karena itu, penting bagi kita semua untuk bekerja bersama-sama memberi kepastian hukum terhadap tanah masyarakat melalui program ini," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: