Lahan Pertanian di Lebong Banyak Disulap Jadi Rumah dan JUT, Cek Sebarannya di 12 Kecamatan

Lahan Pertanian di Lebong Banyak Disulap Jadi Rumah dan JUT, Cek Sebarannya di 12 Kecamatan

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong-tangkapan layar-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong mengakui jika dari hasil pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lebong, sudah banyak yang dialihfungsikan.

Kebanyakan, LP2B yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2021, dialihfungsikan untuk pembangunan rumah dan jalan usaha tani.

"Memang saat pendataan LP2B bersama Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), kita menemukan banyak LP2B yang sudah beralih fungsi. Seperti dialihkan untuk rumah termasuk juga jalan usaha tani," kata Plh. Kasubbag Umum BPN Lebong, Habib.

Alihfungsi ini, contohnya, seperti yang terjadi pada lahan dibelakang terminal Muara Aman yang berada di Kecamatan Amen.

BACA JUGA:Disperkan Lebong Akui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sudah Beralihfungsi

Saat ini, lahan tersebut sudah beralih menjadi perumahan masyarakat. Kondisi ini juga terjadi di wilayah Sungai Gerong, Selebar Jaya, wilayah Kecamatan Lebong Tengah serta beberapa wilayah kecamatan lain.

"Tidak hanya untuk pembangunan rumah, termasuk juga pembangunan jalan usaha tani," lanjutnya.

Meski alihfungsi ini dibolehkan, namun sebelum hal ini dilakukan, harus lebih dulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Karena, jika tidak mengantongi rekomendasi ini, maka pengurusan sertifikat lahan tersebut tidak akan diproses oleh pihak BPN.

"Lahan yang sudah terdata dalam LP2B, tidak bisa asal dialihfungsikan. Harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Tapi untuk data resminya kita tunggu rilis dari Kementerian, namun jumlah LP2B di Lebong yang sudah dialihfungsikan ini jumlahnya mungkin tidak sampai 1.000 hektar," terangnya.

Sementara itu, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2021 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diundangkan pada 2 September 2021, dalam pasal pasal 5 ayat 1 disebutkan LP2B di Kabupaten Lebong ditetapkan seluas 9.010,21 hektar.

Adapun sebarannya pada ayat 2 diantaranya di Kecamatan Lebong Atas seluas 336,26 hektar, Pelabai 440,76 hektar, Lebong Utara 403,55 hektar.

Kemudian, Pinang Belapis 695,09 hektar, Amen 1.193,43 hektar, Uram Jaya 473,61 hektar, Lebong Tengah 881,45 hektar, Lebong Sakti 1.267,61 hektar. Bingin Kuning 1.399,91 hektar, Lebong Selatan 1.249,76 hektar, Rimbo Pengadang 276,37 hektar dan Topos seluas 392,42 hektar.

Sebagai upaya pengendalian LP2B, melalui OPD terkait memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengembangan infrastruktur pertanian.

Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, fasilitas sarana dan prasarana produksi pertanian.

Fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik. Serta, penghargaan bagi petani berprestasi.

Dalam pasal 12 ayat 1 Perda ini tegas menyebutkan bahwa luasan LP2B yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 dilarang dialihfungsikan.

Namun larangan ini boleh dikecualikan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bencana alam.

Pengadaan tanah ini meliputi pengembangan jalan umum, pembangunan waduk, bendungan, pembangunan jaringan irigasi, meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum.

Selanjutnya, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, pengembangan termilan, fasilitas keselamatan umum, cagar alam dan/atau pembangkit dan jaringan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: