Disperkan Lebong Akui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sudah Beralihfungsi

Disperkan Lebong Akui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sudah Beralihfungsi

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperkan Lebong, Romi Arzamartbela--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2021, namun laju alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Lebong tidak bisa ditekan.

Tidak hanya mengenai total luasan LP2B se Kabupaten Lebong saja yang diatur dalam aturan ini. Namun, larangan hingga sanksi terhadap alihfungsi LP2B, sudah secara tegas diatur dalam aturan ini.

Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diundangkan pada 2 September 2021.

Sesuai pasal 5 ayat 1 dalam aturan ini, LP2B di Kabupaten Lebong ditetapkan seluas 9.010,21 hektar.
Adapun sebarannya pada ayat 2 diantaranya di Kecamatan Lebong Atas seluas 336,26 hektar, Pelabai 440,76 hektar, Lebong Utara 403,55 hektar.

BACA JUGA:Indikasi Penyimpangan BUMDes di Lebong, Inspektorat: Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Kemudian, Pinang Belapis 695,09 hektar, Amen 1.193,43 hektar, Uram Jaya 473,61 hektar, Lebong Tengah 881,45 hektar, Lebong Sakti 1.267,61 hektar.

Bingin Kuning 1.399,91 hektar, Lebong Selatan 1.249,76 hektar, Rimbo Pengadang 276,37 hektar dan Topos seluas 392,42 hektar.

"Luas LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun," bunyi pasal 5 ayat 3.

Sebagai upaya pengendalian LP2B, melalui OPD terkait memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengembangan infrastruktur pertanian.

BACA JUGA:Tekan Inflasi dengan Produk Lokal dan Rumah Pangan Lestari

Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, fasilitas sarana dan prasarana produksi pertanian.

Fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik. Serta, penghargaan bagi petani berprestasi.

"Luasan LP2B yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 dilarang dialihfungsikan," bunyi pasal 12 ayat 1.

Larangan ini boleh dikecualikan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bencana alam.
Pengadaan tanah ini meliputi pengembangan jalan umum, pembangunan waduk, bendungan, pembangunan jaringan irigasi, meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: