Indikasi Penyimpangan BUMDes di Lebong, Inspektorat: Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Indikasi Penyimpangan BUMDes di Lebong, Inspektorat: Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Kepala Inspektorat Lebong, H. M. Taufik Andary, M.Pd.-Foto Dok-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski telah banyak menerima keluhan dari warga akan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Lebong. Namun,  Inspektorat Lebong mengaku belum dapat menindaklanjuti keluhan warga akan pengelolaan BUMDes tersebut.

Jika sudah ada warga yang melapor akan indikasi pengelolaan BUMDes yang tak sesuai aturan. Baru dari Inspektorat dapat menindaklanjuti hal tersebut.

"Kita belum menerima laporan baik dari masyarakat ataupun perangkat desa. Tapi kalau memang nantinya ada laporan yang masuk, kami akan segera menindaklanjuti," ungkap Inspektur Daerah (Ipda) Lebong, H. Taufik Andary, M.Pd .

Lanjut Taufik, sepanjang tahun 2022, baru 1 BUMDes se-Kabupaten Lebong yang baru menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) pengelolaan BUMDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

BACA JUGA:Minim Desa Lapor LPj BUMDes, Kadis PMD Lebong Angkat Bicara

"Sementara desa lain untuk LPj BUMDes belum kami terima," kata Taufik.

Untuk itu, Taufik mengimbau kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki kewenangan langsung, agar dapat proaktif serta melakukan pengawasan terhadap BUMDes yang sudah dibentuk.

Mengingat penyertaan modal yang dianggarkan dalam Dana Desa (DD) jika dikalkulasikan mencapai miliaran rupiah.

"Kalau sudah dianggarkan dalam DD, wajib ada laporan. Nah ini tugas bersama, terutama BPD yang ada di Desa tersebut untuk turun langsung mengawasi pengelolaan BUMDes," demikian Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: