Inspektorat Lebong Segera Laporkan Hasil Audit DDD/ADD 33 Desa

Inspektorat Lebong Segera Laporkan Hasil Audit DDD/ADD 33 Desa

Inspektorat Lebong Segera Laporkan Hasil Audit DDD/ADD 33 Desa --

RADARLEBONG.ID -  Inspektorat Kabupaten Lebong telah menyelesaikan audit reguler Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 33 Desa di wilayahnya.

Hasil tindak lanjut audit sedang diolah dan ditargetkan untuk diselesaikan secepatnya. Hasil audit akan disampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori.

"Kami telah menyelesaikan audit reguler DD dan ADD untuk 33 desa, dan saat ini tim sedang menangani hasil tindak lanjut," kata Taufik Andari.

Lebih lanjut, Taufik menekankan bahwa hasil tindak lanjut audit ditargetkan untuk diselesaikan secepatnya, terutama karena sudah memasuki bulan Desember 2023. Hasil audit akan disampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori.

BACA JUGA:Hasil Audit Dana Desa, 33 Desa Diwarning

"Dalam waktu dekat, hasil tindak lanjut audit akan kami sampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansaori," tambahnya.

Taufik menjelaskan bahwa Dana Desa, yang bersumber dari APBN pusat, dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, audit menjadi langkah penting guna memastikan alokasi anggaran setiap desa tepat sasaran, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Sesungguhnya, seluruh desa penerima dana desa seharusnya diaudit, namun dengan keterbatasan SDM, audit dilakukan secara bergiliran," terangnya.

BACA JUGA:Hasil AI Kasus Korupsi Desa Pungguk Pedaro, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Capai Rp712 Juta

Taufik menambahkan imbauan kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lebong untuk berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Penting agar Dana Desa dan ADD digunakan sesuai petunjuk teknis agar pembangunan di desa dapat mencapai kemajuan yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan warga.

"Kami berharap sebelum menggunakan anggaran, aturan dan regulasi yang berlaku dipelajari dengan baik agar kepala desa dan perangkatnya terhindar dari konsekuensi hukum," tambahnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: