Minim Desa Lapor LPj BUMDes, Kadis PMD Lebong Angkat Bicara

Minim Desa Lapor LPj BUMDes, Kadis PMD Lebong Angkat Bicara

Ilustrasi--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Camat sebagai koordinator pendampingan di tingkat kecamatan yang juga merupakan kaki tangan pemerintah daerah diminta untuk proaktif dalam mendata Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si pasca minimnya Lpj terhadap pengelolaan BUMDes di Kabupaten Lebong. 

"Memang sejauh ini laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes masih sangat minim disampaikan ke PMD, untuk itu camat sebagai koordinator harus proaktif melakukan pengawasan, pemantauan ke setiap desa yang sudah melakukan penyertaan modal usaha BUMDes," ungkap Reko. 

Diakuinya, hampir seluruh desa yang sudah mendirikan BUMDes telah melakukan penyertaan modal, hanya saja baru 1 Desa yang menyampaikan Lpj.

BACA JUGA:Hanya BUMDes Desa Mangkurajo Sudah Berbadan Hukum

Tentunya, hal tersebut sangat disayangkan mengingat dana yang digelontorkan dari Dana Desa (DD) mencapai miliaran rupiah.

Sehingga, Camat harus saling bersinergi untuk bersama-sama memajukan dan meningkatkan ekonomi desa dan daya saing daerah. 

"Sejauh ini baru 1 Desa yang menyampaikan Lpj. Untuk hal ini Camat harus proaktif berkoordinasi dengan dewan pengawas BUMDes untuk segera membuat laporan terkait pengelolaan usaha desa tersebut," terangnya. 

Reko menjelaskan pelaporan ini digunakan sebagai wujud tanggung jawab pengelola BUMDes dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun periode berjalan.

BACA JUGA:Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan

Melalui pelaporan ini tentu dapat memberikan gambaran perjalanan pengelolaan BUMDes dalam mengembangkan usaha-usahanya. Serta sebagai bahan evaluasi dalam membuat kegiatan di tahun berikutnya.

"Semestinya Lpj disampaikan setiap tahun. Itulah pentingnya pelaporan karena dapat memberi gambaran perjalanan pengelolaan BUMDes," sampainya.  

Disamping itu, tugas PMD hanya memonitoring Laporan Pertanggungjawaban BUMDes.

Namun faktanya, ditemukan kondisi dimana Dewan Pengawas BUMDes belum secara aktif menanyakan atau meminta laporan perkembangan usaha BUMDes sehingga pengurus BUMDes yang belum melaporkan hasil kegiatan usaha kepada Kepala Desa selaku komisaris BUMDes secara berkala.

"Hal itulah yang banyak kami temukan dilapangan," demikian Reko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: