Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa audit ini melibatkan tiga tim pemeriksa, yaitu Irban I, Irban II, dan Irban III, dengan masing-masing tim bertanggung jawab mengaudit lima OPD.
Proses audit dimulai pada 2 Desember 2024 dan direncanakan selesai pada 20 Desember 2024.
Menurut Nurmanhuri, audit ketaatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk menilai kepatuhan OPD dalam berbagai hal, termasuk pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, serta pengelolaan aset daerah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Desa Bungin,Inspektorat Tak Temukan Kerugian, Kejari Lebong Malah Naikkan Status Penyidikan
"Kami ingin memastikan bahwa semua aspek pengelolaan di OPD berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Setelah audit selesai, masing-masing tim akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang kemudian akan diserahkan kepada Inspektur Lebong.
Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diambil langkah tindak lanjut.
Proses audit ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:BSPS-PB untuk 32 Unit Rumah di Lebong Terhambat, Apa yang Membuatnya Tertunda?
"Kami berharap seluruh OPD dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses audit ini untuk mencapai hasil yang maksimal," pungkas Nurmanhuri.