Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, APDESI Lebong Nilai Sah-Sah Saja

Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, APDESI Lebong Nilai Sah-Sah Saja

Usulan jabatan Kades diperpanjang 9 tahun, APDESI Lebong nilai sah-sah saja-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

kedua-duannya.

" 6 tahun pun jadi, dan 9 tahun pun jadi.  Yang jelas, semuanya akan ada baik buruk di suatu jabatan politik ini," akunya.

BACA JUGA:Peminat Abdi Negara Daftar Pjs Kades Lumayan Banyak, Nama-namanya Disodor ke Bupati Lebong, Berapa Maharnya?

BACA JUGA:APDESI Lebong Sampaikan Pesan Penting Soal Pilkades, Masih Berpeluang Dilaksanakan, Asalkan..

Apalagi, tambahnya, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana untuk pilkades yang cukup besar. 

" Yang jelas,  kami APDESI Lebong ikut menyuarakan jabatan kades agar 9 tahun.Tapi ini, balik-baliknya dengan

pemerintah, dan DPR yang mengesahkan," terang Armen. 

Sedangkan untuk persoalan gaji kepala desa dan perangkat desa, sejauh ini  jika merujuk pada PP 11 maka setara dengan golongan PNS 2A. 

BACA JUGA:Karir 6 Orang Ini Sebagai Kades di Lebong Berakhir, Camat Ganjar Penghargaan

BACA JUGA:Desa yang Kadesnya Habis Masa Jabatan, Ini Pesan dari KUA, Apa Hubungannya?

Yang mana besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2,5 juta, setara  dari gaji pokok Pegawai

Negeri Sipil golongan II a.  

Sementara, untuk besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.2 juta,  setara dari gaji pokok

Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II a. 

Sedangkan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta setara dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: