Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)

- PA Argamakmur dengan 140 pengajuan, 7 dicabut dan 133 diputuskan.

- PA Kepahiang dengan 113 pengajuan, 112 diputuskan dan 1 dicabut .  

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gandeng Stakeholder Terkait

- PA Curup dengan 107 pengajuan, 3 dicabut, 104 diputuskan.

- PA Bengkulu dengan 80 pengajuan, 3 dicabut, 77 diputuskan.

- PA Lebong dengan 64 pengajuan, 3 dicabut, 61 diputuskan.

- PA Bintuhan dengan 49 pengajuan, 1 dicabut, 48 diputuskan.

BACA JUGA:Ngebet Pengen Menikah, Simak Dulu Begini Penjelasan Kepala BKKBN Mengenai Usia Ideal Menikah

BACA JUGA:Ratusan Pasangan Muda Jalani Pernikahan Dini , Kemenag Lebong Beri Pesan Menohok

- PA Mukomuko dengan 49 pengajuan, 1 dicabut, 48 diputuskan.

Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan Agama (PA) kepada Calon Suami atau istri yang

belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila

pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dispensasi nikah ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: