Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini
Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: