Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)

umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat

meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: