KUA Tolak Permohonan 2 Pasangan di Lebong, Oalah,,Ternyata

KUA Tolak Permohonan 2 Pasangan di Lebong, Oalah,,Ternyata

Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)

RADARLEBONG.ID - Pada bulan Juni ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amen menolak permohonan menikah 2 pasangan di bawah umur .

Oalah,, ternyata penolakan tersebut karena masing-masing pasangan calon pengantin (catin) belum dapat menunjukan  Dispensasi yang dikeluarkan dari kantor Pengadilan Agama (PA) Tubei.

Hal ini dibenarkan Kepala KUA, Sunendi pada Selasa (20/6).

"Benar, ada 2 pasang permohonan nikah yang kita tolak di bulan Juni ini. Permohonan mereka kita tolak karena belum mendapatkan Dispensasi dari kantor PA Tubei," kata Sunendi.

BACA JUGA:Kasus Perceraian 2022, Kota Bengkulu Terbanyak, Lebong Paling Sedikit

BACA JUGA:Tanpa Dispensasi , KUA Ogah Nikahkan Pasangan Bawah Umur

Lanjut Sunendi, permohonan menikah anak bawah umur yang sudah ditolak tersebut, hingga saat ini belum diajukan kembali ke kantor KUA.

Sunendi menegaskan, jika dispensasi tersebut belum dapat ditunjukan oleh masing-masing pemohon, maka permohonan akad nikah tidak akan dilaksanakan oleh pihaknya.

Karena, tingginya angka dispensasi nikah anak bawah yang sudah dikeluarkan oleh PA di tahun lalu, tentu menjadi perhatian serius bagi kami.

"Ada banyak dampak buruk yang akan ditimbulkan  menikah bawah umur, seperti menikah usia mudah pasutri belum siap untuk membangun rumah tangga, yang dikhawatirkan sering timbul permasalahan yang berujung perceraian, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kasus stunting pada anak yang nantinya dilahirkan," sampainya.

BACA JUGA:Miris!! Jumlah Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur di Lebong Belum Setahun Mencengangkan

BACA JUGA:Catat Bun, Sepeda Motor Dilarang Ditunggangi Anak Dibawah Umur

Sementara itu, upaya menekankan kasus menikah anak bawah umur sendiri, pihaknya tetus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Yangmana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: