Tanpa Dispensasi , KUA Ogah Nikahkan Pasangan Bawah Umur

Tanpa Dispensasi , KUA Ogah Nikahkan Pasangan Bawah Umur

RadarLebong.com, TUBEI -  Bentuk komitmen guna menekan angka nikah di bawah umur yang terbilang cukup tinggi di Lebong. Sepertinya, harus menjadi perhatian serius oleh banyak pihak. Apalagi, pasal dispensasi  yang melegalkan dari Pengadilan Agama sebagai syarat bagi pasangan di bawah umur untuk menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib disertakan. Jika tidak ada dispensasi, KUA berhak menolak permohonan nikah pasangan di bawah umur tersebut. Seperti, yang terjadi di KUA Kecamatan Pelabai ini. Dimana sepanjang tahun 2021 lalu, telah melakukan penolakan sebanyak 12 permohonan nikah anak dibawah umur yang terjadi pada bulan November dan Desember 2021. Hal ini dibenarkan Kepala KUA, Olik Nurkholik, S.Ag, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/1) kemarin. "Benar, tahun lalu kita melakukan penolakan terhadap 12 permohonan nikah anah dibawah umur," kata Olik Nurkholik. Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa dari jumlah tersebut hanya 5 permohonan saja yang dapat dilanjutkan untuk melaksanakan akad nikah. Itupun setelah mereka (pemohon,red) bisa menunjukan surat Dispensasi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei. "Penolakan itu kita lakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan, jika ada pasangan calon pengantin yang mengajukan permohonan nikah tanpa bisa menunjukan Dispensasi dari pengadilan agama, maka KUA wajib melakukan penolakan," bebernya. Sementara itu, sambungnya, dari 5 catin yang sudah mengantongi Dispensasi tersebut, untuk 7 catin lagi, sampai dengan saat ini belum memberikan mengajukan permohonan akad nikah atupun menunjukan Dispensasi. "Hingga saat ini kita tidak tahu proses mereka seperti apa, Ataukah mereka melakukan proses pernikahan di Dusun ataupun sebagainya. Karena hingga Januari ini hanya ada 5 saja yang sudah menindaklanjuti surat penolakan tersebut," pungkasnya. (dap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: