Kemenag Lebong Ajak " Keroyokan " Tekan Cerai dan Nikah Dibawah Umur

Kemenag Lebong Ajak

Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)

LEBONG, radarlebong.com - Kantor Kementrian Agama Lebong mengajak untuk keroyokan  ( beramai-ramai, red ) stakeholder dilingkungan Pemkab Lebong guna menekan tingginya kasus perceraian pasutri dan nikah dibawah umur di Kabupaten Lebong.

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, SH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S. IP, M.Pd mengatakan sebagai upaya menekan kasus perceraian dan Dispensasi nikah anak dibawah umur, pihaknya mengajak agar seluruh stakeholder mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga KUA untuk dapat bersama-sama menekan angka perceraian dan Dispensasi. 

"Tingginya angka perceraian maupun Dispensasi nikah anak bawah umur harus menjadi perhatian kita semua. Artinya, seluruh stakeholder harus bekerjasama untuk berupaya menekan agar angkat tersebut tidak kembali meningkat," kata Malvinas. 

BACA JUGA:Hewan Qurban Terserang PMK, Begini Fatwa MUI

Untuk itulah, lanjutnya, Ia menekankan kepada seluruh KUA agar lebih gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 

Yang mana, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, setiap calon pasangan pengantin yang menikah diwajibkan berusia 19 tahun. 

"Kami minta semua stakeholder terus melakukan sosialisasi batas usia perkawianan ini. Tujuannya agar dapat menekan angka kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong," terangnya. 

Ditambahkannya, pada dasarnya menikah dibawah umur tidak dianjurkan, karena memang banyak dampak buruk yang dapat membuat sebuah rumah tangga tidak bisa menjadi harmonis. 

Tak hanya itu, setiap KUA juga wajib memberikan pembinaan bagi para calon pengantin yang mengajukan permohonan akad nikah, sehingga nantinya mereka dapat memanguan rumah tangga yang lebih harmonis. 

"Kami juga meminta peran serta orang tua anak supaya juga dapat memberikan pembinaan terhadap anak-anaknya yang baru menikah. Termasuk juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku pendidikan untuk mencegah nikah dini," tutup Malvinas. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: