Hewan Qurban Terserang PMK, Begini Fatwa MUI

Hewan Qurban Terserang PMK, Begini Fatwa MUI

--Kasi Bimas Islam Kemenag Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Hewan Qurban rentan terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, masyarakat tak usah cemas, soalnya sesuai  fatwa yang  disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala ringan untuk dijadikan hewan qurban pada Idul Adha mendatang. 

"Sampai saat ini kami masih menunggu edaran dari Kemenag RI. Tetapi, jika nanti tidak ada edaran tersebut, maka Fatwa MUI ini bisa dijadikan dasar untuk sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Kakan Kemenag Lebong, Arief Azizi, S. Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M. Pd. 

Dijelaskannya, ada beberapa kualifikasi hewan qurban yang terkena PMK sah di jadikan qurban dan tidak sah dijadikan hewan qurban. Jika mengacu fatwa MUI untuk hewan bergejala PMK ringan dipastikan ibadah kurbannya sah. Namun apabila bergejala berat, maka ibadah qurban tidak sah.

BACA JUGA:Masuk ke Lebong, Hewan Ternak Bakal Diperiksa di 2 Posko Ini

"Gejala ringan yang dimaksud itu seperti hewan qurban yang terkena lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebih, maka hukumnya sah jika di qurbankan, sedangkan hewan qurban yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat sampai lumpuh dan pincang, maka tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya. 

Kemudian lanjutnya, dalam fatwa MUI itu juga di jelaskan hewan ternak yang sudah sembuh dari penyakit PMK dalam kategori berat dalam kurun waktu 10-13 Dzulhijjah masih sah sebagai hewan kurban. Tetapi kalau melebihi 13 Dzulhijjah dianggap sebagai sedekah. 

"Itu berdasarkan fatwa MUI, namun ada aturan lainnya yang juga harus juga di jadikan acuan, terlebih kami juga masih terus berkoordinasi dengan Tim Satgas daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sehat," ujarnya.

Meskipun demikian, Malvinas tetap mengingatkan masyarakat yang berqurban hendaknya benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam. 

"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," tandasnya. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: