Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pelayanan JKN, Berikut Tarifnya

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pelayanan JKN, Berikut Tarifnya

ilustrasi--

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA:Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda, Non Aktif

BACA JUGA:Resmi, NIK KTP Digunakan Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

BACA JUGA:Pemkab Tanggung BPJS THLT

BACA JUGA:Jadi Syarat Semua Urusan, BPJS 21.572 Warga Lebong Tidak Masuk Jamkesda

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id