Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda, Non Aktif

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda, Non Aktif

LEBONG, radarlebong.com - Dari 24 ribu peserta BPJS Kesehatan yang dinyatakan non aktif di Kabupaten Lebong, ternyata ribuan diantaranya berasal dari Segmen Jamkesda alias ditanggung Pemkab Lebong. "Ada 20 ribu peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Segmen Jamkesda ini, sudah tidak aktif. Sedangkan sisanya berasal dari segmen mandiri," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Lebong Diki Ardi Yudha SKM, MM. Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Jamkesda yang dinyatakan non aktif ini, lanjutnya, disebabkan akibat kebijakan pengurangan peserta Jamkesda yang dilakukan Pemkab Lebong tahun 2020 silam. Dari jumlah 30 ribuan peserta Jamkesda yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan, saat ini hanya terisa 9 ribu peserta yang masih ditanggung Pemkab Lebong. "Kebanyakan dari peserta ini yang tidak aktif ini karena mereka tidak melakukan pengalihan dari BPJS yang ditanggung pemerintah menjadi BPJS mandiri. Pengalihan ke BPJS mandiri ini sebenarnya cukup mudah dilakukan," terangnya. Disisi lain, Diki menjelaskan saat ini di Kabupaten Lebong jumlah peserta BPJS Kesehatan yang aktif lebih kurang sebanyak 66 ribu. Jumlah ini berasal dari segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun non PBI. "Segmen PBI ini ada 2 yakni ada yang bersumber dari APBN dan dari APBD (Jamkesda). Sedangkan Non PBI diantaranya Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah," jelasnya. Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk menjadikan Lebong sebagai Kabupaten Universal Health Coverage (UHC) atau penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga mendapatkan akses pelayanan kesehatan atau JKN. "Yang sudah masuk dalam JKN berjumlah 90.310 dan masih tersisa 18.418 warga lagi yang akan kita usahakan agar masuk dalam program JKN ini," tambahnya. Sementara itu, sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan menjadi berbagai syarat untuk mendapatkan pelayanan mulai dari jual beli tanah rumah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, pelaksanaan ibadah haji dan umrah serta berbagai sektor pelayanan pemerintah lainnya. (pry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: