Jadi Syarat Semua Urusan, BPJS 21.572 Warga Lebong Tidak Masuk Jamkesda

Jadi Syarat Semua Urusan, BPJS 21.572 Warga Lebong Tidak Masuk Jamkesda

LEBONG, radarlebong.com - Sesuai Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi syarat semua urusan. Namun, BPJS Kesehatan 21.572 warga Lebong tidak lagi masuk Jamkesda dari APBD. "Puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda dari APBD ini sudah di non aktifkan sejak tahun 2020 silam karena anggaran terbatas," kata Kepala Dinkes Lebong Rachman SKM, M.Si melalui Kasi Pelayanan Dinas Kesehatan Hendri, S.Kep. Baca Juga: 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah Tahun 2019 jumlah peserta Jamkesda yang ditanggung melalui APBD Lebong mencapai sebanyak 30.303 warga. Namun, pada tahun 2020 jumlah ini berkurang sebanyak 23.062 warga karena keterbatasan anggaran. Sehingga, jumlah warga yang ditanggung melalui program Jamkesda saat ini hanya tinggal sebanyak 7.214 warga. Kemudian, ditahun 2021 menjadi sebanyak 8.647 warga dan ditahun 2022 jumlah ini kembali bertambah menjadi 8.731 warga karena adanya kuota tambahan dari Jamkesprov Bengkulu. "Tahun ini ada penambahan lebih kurang 80 warga dari kuota Jamkesprov, tapi ini masih dalam proses. Saat ini hanya ditanggung oleh pemerintah hanya 8.731 warga," terangnya. Sedangkan, untuk jumlah masyarakat Lebong yang terdaftar sebagai peserta PBI APBN sebanyak 32.017 warga, PBI APBD Provinsi Bengkulu sebanyak 1.832 warga dan PBI APBD Lebong sebanyak 8.731 warga. "Kalau untuk peserta PBI APBN ini mayoritas adalah PNS dan sebagian lainnya pihak Swasta," lanjutnya. Terkait dengan adanya 21.572 warga yang di non aktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda ini, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas PMDSos Lebong agar dilakukan pendataan ulang sehingga bisa diusulkan sebagai PBI APBN. "Tapi harapan kita mereka ini bisa ditanggung melalui PBI APBD Lebong seperti tahun-tahun sebelumnya," demikian Hendri. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: