Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Pelayanan JKN, Berikut Tarifnya
ilustrasi--
RADARLEBONG.ID - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru pelayanan kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Fasilitas pelayanan kesehatan.
Seluruh pelayanan kesehatan baik di dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan akan dilakukan penyesuaian tarif peserta JKN tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Penyesuaian tarif peserta JKN sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik,
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan di Lebong Capai Rp6,2 M, Cek Rincian Tunggakannya
BACA JUGA:Berkah Tahun Baru 2023, KIS BPJS Kesehatan Bagi-bagi Bansos, JKN Banyak Menolong Rakyat Indonesia
selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Dalam penyesuaian tarif peserta JKN ini, nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1), dilansir radarlebong.id dari fin.co.id
Dengan revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:ASN Pemkab Lebong Keluhkan TPP Dipotong Untuk Bayar BPJS Kesehatan
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi,
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id