Resmi, NIK KTP Digunakan Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Resmi, NIK KTP Digunakan Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

RadarLebong.com LEBONG - Menyusul telah dilakukannya MoU antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan BPJS Kesehatan, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong memastikan saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi digunakan sebagai nomor kepesertaan BPJS dan berlaku di Kabupaten Lebong. "Iya, NIK sudah resmi digunakan sebagai nomor kepesertaan BPJS kesehatan," kata Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, SIP, M.Si, melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Tri Handayani, M.Si. Menurutnya, Dari total jumlah penduduk di Lebong sebanyak 108.728 jiwa, sudah hampir 100 persen penduduk telah memiliki NIK. Namun untuk sinkronisasi NIK menjadi nomor peserta BPJS ini, hal ini menjadi tanggungjawab pihak BPJS. "Sekarang BPJS sudah bisa mengakses data Dukcapil melalui web yang sudah disediakan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan user ID," tuturnya. Dia menambahkan, NIK yang digunakan sebagai nomor peserta BPJS akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu BPJS saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dan cukup hanya membawa KTP saja. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: