Dijamin Bakal Full Senyum, Segini Besaran Gaji Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024

Dijamin Bakal Full Senyum, Segini Besaran Gaji Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024

DAFTAR : Pendaftaran panwaslu desa kelurahan di masing-masing kecamatan. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-Radar Lebong

Lalu, bagaimana gaji Panwaslu Desa Kelurahan pada Pemilu 2024?

Untuk Panwaslu Desa kelurahan akan dibayar Rp1.100.000 per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750.000 per bulan.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Kembali Gelar Tes Wawancara Tentukan 3 Besar

BACA JUGA:Keterwakilan Perempuan Tetap Belum Terpenuhi, Bawaslu Lebong Lanjut Tahap Berikutnya

Tak hanya itu, saja, rincian kenaikan gaji juga akan dirasakan petugas 

Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) yang akan mendapatkan gaji dari Rp650.000 naik jadi Rp1.000.000.

Keseluruhan anggaran gaji badan Ad Hoc tersebut tertuang dalam SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahaoan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.

Bagi yang ingin mengetahui apa saja yang masuk dalam Badan Ad Hoc, berikut paparannya:

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Baru Terima 10 Pendaftar, 2 Kecamatan Ini Masih Nihil Pendaftar Panwascam

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Mulai Pelototi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: