KPU Lebong Persiapkan Anggaran Milyaran Bayar Honor Petugas Badan Ad Hoc

KPU Lebong Persiapkan Anggaran Milyaran Bayar Honor Petugas Badan Ad Hoc

Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, SE. -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menganggarkan Rp 8,8 miliar untuk membayar honor petugas ad hoc pada Pemilu 2024.

Anggaran tersebut hanya bisa diakomodir selama 8 bulan.

"Kami saat ini masih menunggu tambahan anggaran untuk petugas adhock dan anggaran operasional dari KPU RI, termasuk regulasinya,"  kata Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE.

Anggaran tersebut, dikatakan Khidhr, diperuntukan untuk membayar gaji PPK, PPS, Petugas Pantarlih, termasuk operasional.

BACA JUGA:KPU Lebong Sampaikan Pesan Penting untuk 60 Anggota PPK Lebong yang Telah Dilantik

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Ini, Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Netralitas pada Pemilu dan Pilkada

Sementara untuk besaran honor yang akan diterima petugas badan ad hoc tersebut.

Khidhr menerangkan, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan nomor  S-647/MK.02/2022, untuk besaran gaji Ketua PPK Rp 2.500.000 per bulan.

Sementara untuk masing-masing anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

Kemudian, untuk sekretaris PPK Rp 1.850.000 dan pelaksana Rp 1.300.000 per bulan.

BACA JUGA:Dijamin Bakal Full Senyum, Segini Besaran Gaji Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024

BACA JUGA:Pendaftaran Panwaslu 104 Desa/Kelurahan di Lebong Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Lalu, honor Ketua PPS Rp 1.500.000 perbulan, sedangkan anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.

Kemudian, Sekretaris PPS Rp 1.150.000 dan pelaksana Rp 1.050.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: