Kronologi Dugaan Rudapaksa Bocah Perempuan di Lebong Berawal dari Main Pondok-Pondokan

Kronologi Dugaan Rudapaksa Bocah Perempuan di Lebong Berawal dari Main Pondok-Pondokan

ilustrasi -foto internet-

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Penyidik Satreskrim Polres Lebong akhirnya mengungkap kronologi dugaan rudapaksa dengan korban bocah perempuan, Kuntum ----bukan nama sebenarnya, berumur 6 tahun Kecamatan Amen.

Pelaku yang diketahui tak lain adalah teman sepermainan korban yang telah berusia 13 tahun.

Dari keterangan pelaku kepada pihak penyidik, kasus asusila tersebut terjadi pada tanggal 13 April 2022 lalu. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU. Alexander, SE mengungkapkan kronologis kejadian saat itu korban dan pelaku berumur 13 tahun ini sedang bermain pondok-pondokan bersama teman lainnya. 

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Bocah Perempuan di Lebong Sudah Ditangkap, Kronologinya Masih Diselidiki

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kasihan, Bocah Perempuan di Lebong Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Lalu pelaku mengajak korban pergi mencari kayu kearah kandang kambing yang berada tidak jauh dari mereka bermain, sesampainya di samping kandang kambing pelaku memerintahkan korban membuka celananya sebatas lutut. 

"Disinilah awal mula pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kemudian memasukan jari telunjuknya kedalam alat kelamin korban, setelah itu pelaku melepas jarinya dan korban kembali memakai celana," terang Kasat. 

Ditambahkan Kasat, selepas kejadian tersebut mereka kemudian melanjutkan bermain pondok-pondokan bersama teman-temanya lagi.

Tak hanya itu, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMP ini berhasil melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang sama dengan hari yang berbeda. 

BACA JUGA:Tersangka Cabul di Ponpes Pernah Jadi Pejabat Pemkab Kepahiang, Ada Korban Lain Diajak 'Ngamar' ke Villa

BACA JUGA:Astaghfirullah, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren 2 Kali Cabuli Anak Didiknya, Begini Modusnya

"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tambahnya. 

Kasat menambahkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: