Kronologi Dugaan Rudapaksa Bocah Perempuan di Lebong Berawal dari Main Pondok-Pondokan
ilustrasi -foto internet-
Dengan pertimbangan sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012 yang tertuang pada Pasal 32 ayat 2 untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak di Bengkulu Utara Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Cabul Siswi Disabilitas Jadi Tahanan Jaksa
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas Kasat.
Sebelumnya, Kuntum (6) ---bukan nama sebenarnya, bocah asal Kecamatan Amen Kabupaten Lebong ini diduga menjadi korban rudapaksa.
Kejadian terungkap, usai orang tua Kuntum (6)----bukan nama sebenarnya, mendapat laporan dari teman Kuntum atas dugaan rudapaksa tersebut.
Kemudian, dugaan tersebut diperkuat dengan perubahan perilaku dan sikap Kuntum yang terlihat murung dalam beberapa hari
Tak terima atas dugaan rudapaksa yang menimpa sang anak, Rabu (04/01/2023), orangtua Kuntum -----bukan nama sebenarnya melaporkan dugaan rudapaksa tersebut ke Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE membenarkan bahwa adanya kejadian tersebut dan sudah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban.
"Benar, laporannya sudah kami terima dan laporannya segera kami tindaklanjuti," kata Kasat.
Tambah Kasat, dugaan sementara pelaku pencabulan masih berstatus pelajar dan masih anak bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: