Tetangga Bongkar Dugaan Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bengkulu Utara
ilustrasi -foto internet-
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kuntum ----nama samaran,red, bocah 8 tahun ini diduga menjadi korban pencabulan dengan terduga, Mj (42) yang tak lain tetangga korban.
Terduga, Mj (42) telah diamankan Tim Satreskrim Polsek Putri Hijau Polres BU.
Terungkapnya, dugaan pencabulan yang menimpa bocah 8 tahun tersebut, tak terlepas peran tetangga korban yang melapor ke orang tua Kuntum bocah berusia 8 tahun .
Tak terima putrinya telah menerima perlakuan tidak senonoh melapor ke Mapolsek Putri Hijau.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana SIK, MM melalui Kapolsek Putri Hijau AKP Erwin Setiawan SIK, MH.
"Iya kita baru mengamankan pelaku pencabulan, dari laporan korban pada (15/3), dimana korbannya baru berusia 8 tahun," ungkap Kapolsek.
Kapolsek pun menjelaskan, pelaku setelah diamankan dan melalui proses pemeriksaan mengakui perbuatannya, yang mencabuli korban pada bulan Oktober 2022 lalu, yang bertempat di kediaman pelaku.
Dimana, kejadian ini terungkap, setelah tetangga orang tua korban menceritakan pernah melihat pelaku mencabuli kuntum.
Dari hasil keterangan ibu korban, kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/3) sekira pukul 17.30 WIB, tetangga korban berinisial SA silaturahmi kerumahnya.
Tidak berselang lama, pelaku pun berteriak memanggil korban. Pelapor yang mendengar, langsung menghampiri pelaku dan menanyakan keperluan memanggil korban.
Namun, pelaku menjawab tidak ada apa apa dan kembali ke rumahnya. Karena khawatir, orang tua korban pun masuk kedalam rumah dan menutup semua pintu rumah.
Disaat itu lah tetangga pelapor SA, menceritakan pelecehan yang pernah terjadi terhadap korban pada bulan Oktober 2022 lalu. Mendengar itu, pelapor pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Putri Hijau.
"Pencabulan terjadi pertama kali di kediaman pelaku pada bulan Oktober 2022 lalu. Saat ini korban mengalami trauma psikis," demikian Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: