Bantuan Masjid dan Mushalla Kemenag RI, Ini Daftar Lengkapnya Se-Indonesia
Bantuan Masjid dan Mushalla Kemenag RI Tahun 2022--twitter @Kemenag_RI
JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, resmi mengumumkan daftar penerima bantuan pembangunan atau rehab Masjid dan Mushalla tahun 2022.
Pengumuman penerima bantuan masjid dan muslla Kemenag RI tahun 2022 disampaikan melalui laman resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI pada 25 Desember 2022.
"Salam, Info daftar penerima bantuan pembangunan/rehab masjid dan musalla tahun 2022 dapat diakses melalui tautan berikut," tulis Kemenag RI dikutip dari Twitter resmi Kemenag RI @Kemenag_RI pada 25 Desember 2022.
Bantuan untuk pembangunan atau rehab Masjid dan Mushalla dari Kemenag RI tahun 2022, bisa cair hingga Rp50 juta.
BACA JUGA:Hari Amal Bhakti Kemenag ke 77 di Lebong, Berikut Rangkaian Perlombaannya
Penerima bantuan masjid dan mushalla ini adalah masjid dan mushalla yang telah mengajukan proposal ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).
Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushalla sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.
Dikutip pengumuman Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI nomor B-10/Dt.III/HM.01/12/2022 tentang Penerima Bantuan Pembangunan atau Rehab Masjid dan Mushalla tahun 2022, ada sebanyak 356 masjid dan 102 mushalla se-Indonesia yang ditetapkan Kemenag RI.
365 Masjid dan 102 mushalla yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pembangunan atau rehab masjid dari Kemenag RI ini tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:Masjid Agung Sultan Abdullah Lebong Lanjut Direhab, Bagaimana Nasib PTM eks Kios Pasar Muara Aman?
"Seleksi dokumen permohonan bantuan sampai proses penyaluran bantuan, kami sampaikan nama-nama masjid dan mushalla beserta nomor dokumen permohonan bantuan yang menerima bantuan tahun 2022," kata Dirjen Direktur Urusan Agama Islan dan Pembinaan Syariah, Adib dalam surat tanggal 16 Desember 2022.
Bagi 365 Masjid dan 102 mushalla penerima bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushalla ini wajib untuk melaporkan penggunaan anggaran sesuai aturan.
"Gunakanlah anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya, dan laporan setiap penggunaan anggarannya sesuai aturan berlaku," tegas isi surat ini.
Khusus di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 5 masjid dan 1 mushalla yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pembangunan masjid dan mushalla dari Kemenag RI ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: