Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Diduga Beraksi Hingga ke Sumatera Selatan

Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Diduga Beraksi Hingga ke Sumatera Selatan

Amankan: Anggota Polsek Lebong Atas membawa mobil yang digunakan tersangka pencurian kotak amal masjid dari Lubuklinggau.-foto : dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Eliyan Saputra (32), pecatan polisi kasus pencurian kotak amal masjid, yang saat ini sudah diamankan di Polres Lebong, diduga pernah beraksi hingga ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

"Kita sudah dihubungi dari Polres Lahat, bahwa tersangka ES ini diduga pernah beraksi maling kotak amal masjid di Kabupaten Lahat," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Atas Ipda Alikhan SH. 

Atas informasi ini, Polsek Lebong Atas akan mengkonfirmasi hal ini kepada tersangka yang saat ini masih diamankan di Mapolres Lebong. 

"Informasi ini akan kita tanyakan lagi kepada tersangka dalam pemeriksaan berikutnya," sambung Alikhan. 

BACA JUGA:Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Usai Beraksi di Lebong, Lanjut ke BU, Terancam Hukuman Tambahan

Saat ini, tambahnya, mobil Toyota Avanza warnah putih dengan nomor polisi BG 1277 HH yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya ini sudah diamankan di Polsek Lebong Atas.

"Tadi (kemarin,red) malam barang bukti mobil yang digunakan tersangka yang sebelumnya kita titip di Polsek Lubuklinggau, sudah dibawa ke Lebong," singkatnya. 

Tersangka Eliyan Saputra yang merupakan residivis kasus pencurian kotak amal masjid di Kota Bengkulu tahun 2019 silam, diamankan Polsek Lebong Atas karena diduga mencuri kotak amal di 5 masjid dalam Kabupaten Lebong. 

Tersangka yang juga pecatan polisi karena desersi alias meninggalkan tugas ini, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara serta hukuman penjara tambahan. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polisi Tangkap Pecatan Polisi Maling Kotak Amal Masjid di Lebong

Sebelumnya, disinggung mengenai hukuman tambahan bagi tersangka yang berstatus residivis pada kasus pencurian kotak amal masjid di Kota Bengkulu, Kapolsek mengungkapkan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenai hukuman tambahan. Namun, hal ini tergantung dari keputusan majelis hakim pada persidangan nanti.

"Apakah bakal dikenai hukuman tambahan atau tidak, tergantung dari keputusan majelis hakim di persidangan nanti," lanjutnya.

Setelah beraksi di 5 Masjid dalam Kabupaten Lebong pada November lalu, tersangka melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Bengkulu Utara dan menyambangi beberapa masjid wilayah tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita titipkan di tahanan Polres Lebong. Kita juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal masjid Al-Jihad Tanjung Agung dan mobil yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," terangnya.

BACA JUGA:Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong, Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Uang hasil curian dari dalam kotak amal 5 masjid di Lebong ini, tambah Kapolsek, diakui tersangka sudah habis untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

"Dari keterangan tersangka uang sedekah yang dicuri di 5 masjid tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan," singkatnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi Radar Lebong dilapangan, usai beraksi di Kabupaten Lebong tersangka yang menggunakan mobil mirip Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BG 1077 CA, pada akhir November 2022 lalu sempat parkir di sekitaran masjid Al-Ikhlas Desa Sido Mukti, Giri Mulya Bengkulu Utara, tak jauh dari tugu garuda.

Pelaku juga dikabarkan beraksi di Masjid Muhajirin di Karang Indah dan Masjid Al Hidayah di Gang Pelajar, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Aksi pelaku ini juga terekam kamera CCTV pada masjid tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebong Ternyata Pecatan Polisi, Pernah Ditangkap di Bengkulu

Sebelumnya aksi pencurian kotak amal di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara yang belum lama ini meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Polres Lebong dengan di back-up Polsek Lebong Atas.

Tepatnya, Rabu dini hari ( 7/12/2022) sekitar pukul 03.00 wib, E (32), warga Lubuk Linggau berhasil diamankan Polres Lebong dan Polsek Lebong Atas di kediaman terduga di Lubuk Linggau.

Penangkapan E, tidak berjalan mulus, pasalnya terduga berupaya untuk melarikan diri saat diamankan petugas. Hingga akhirnya, terduga E (32) dihadiahi timah panas oleh polisi yang tepat bersarang di kaki terduga

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: