Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Usai Beraksi di Lebong, Lanjut ke BU, Terancam Hukuman Tambahan

Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Usai Beraksi di Lebong, Lanjut ke BU, Terancam Hukuman Tambahan

Masjid: Mobil yang digunakan pelaku pencurian kotak amal masjid di Lebong ini, parkir masjid Al-Ikhlas Desa Sido Mukti, Giri Mulya, Bengkulu Utara.-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Eliyan Saputra (32), pecatan anggota Polisi yang saat ini menjadi tersangka kasus pencurian kotak amal 5 masjid di Kabupaten Lebong, terancam hukuman tambahan.

Pasalnya, tersangka tahun 2019 silam divonis hakim PN Bengkulu bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," kata Kapolsek Lebong Atas, Ipda Alikhan, SH kepada Radar Lebong kemarin (8/12).

Disinggung mengenai hukuman tambahan bagi tersangka yang berstatus residivis pada kasus pencurian kotak amal masjid di Kota Bengkulu, Kapolsek mengungkapkan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenai hukuman tambahan. Namun, hal ini tergantung dari keputusan majelis hakim pada persidangan nanti.

"Apakah bakal dikenai hukuman tambahan atau tidak, tergantung dari keputusan majelis hakim di persidangan nanti," lanjutnya.

BACA JUGA:Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polisi Tangkap Pecatan Polisi Maling Kotak Amal Masjid di Lebong

Setelah beraksi di 5 Masjid dalam Kabupaten Lebong pada November lalu, tersangka melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Bengkulu Utara dan menyambangi beberapa masjid wilayah tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita titipkan di tahanan Polres Lebong. Kita juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal masjid Al-Jihad Tanjung Agung dan mobil yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya," terangnya.

Uang hasil curian dari dalam kotak amal 5 masjid di Lebong ini, tambah Kapolsek, diakui tersangka sudah habis untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

"Dari keterangan tersangka uang sedekah yang dicuri di 5 masjid tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan," singkatnya.

BACA JUGA:Maling Kota Amal di Lebong, Kapolres Mungkinkan Terduga Beraksi Tidak Sendirian

Sementara itu, berdasarkan informasi Radar Lebong dilapangan, usai beraksi di Kabupaten Lebong tersangka yang menggunakan mobil mirip Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BG 1077 CA, pada akhir November 2022 lalu sempat parkir di sekitaran masjid Al-Ikhlas Desa Sido Mukti, Giri Mulya Bengkulu Utara, tak jauh dari tugu garuda.

Pelaku juga dikabarkan beraksi di Masjid Muhajirin di Karang Indah dan Masjid Al Hidayah di Gang Pelajar, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Aksi pelaku ini juga terekam kamera CCTV pada masjid tersebut.

Sebelumnya aksi pencurian kotak amal di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara yang belum lama ini meresahkan warga berhasil diungkap jajaran Polres Lebong dengan di back-up Polsek Lebong Atas.

Tepatnya, Rabu dini hari ( 7/12/2022) sekitar pukul 03.00 wib, E (32), warga Lubuk Linggau berhasil diamankan Polres Lebong dan Polsek Lebong Atas di kediaman terduga di Lubuk Linggau.

Penangkapan E, tidak berjalan mulus, pasalnya terduga berupaya untuk melarikan diri saat diamankan petugas. Hingga akhirnya, terduga E (32) dihadiahi timah panas oleh polisi yang tepat bersarang di kaki terduga.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: