Di Lebong, Baru Desa Air Kopras yang Berani Terapkan Wilayah Bebas Korupsi, Desa Lain Kapan ?

Di Lebong, Baru Desa Air Kopras yang Berani Terapkan Wilayah Bebas Korupsi, Desa Lain Kapan ?

Launching Pembinaan dan Pendampingan Desa Integritas di Desa Air Kopras Kabupaten Lebong--foto -djpb.kemenkeu.go.id-

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Setiap tahun pemerintah terus mengucurkan dana untuk pembangunan di desa mencapai miliaran, namun sampai saat ini di Lebong, baru satu desa yang berani menerapkan wilayah Bebas Korupsi.

Satu desa yang sudah menerapkan wilayah bebas korupsi ini tidak lain adalah Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis.

Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat dimaksudkan untuk memastikan terselenggaranya pembangunan di desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Saat ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu terus mengoptimalkan program pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes).

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Serapan Dana Penanganan Korupsi di Kejari Masih di bawah 80 Persen

ZIDes ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja dan menggunakan dana desa, dan atau APBDes berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM, mengungkapkan di Bengkulu saat ini sudah ada 12 desa yang telah dicanangkan menjadi wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK-WBBM).

Salah satunya adalah Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis di Kabupaten Lebong.

"Desa-desa ini sudah menyatakan komitmennya melalui penandatangan fakta integritas anti korupsi dan berjanji tidak korupsi," ungkap Syarwan, Kamis (24/11/2022) seperti dilansir dari radarkepahiang.disway.id.

BACA JUGA:Kinerja Baik, 14 Desa Diguyur Dana Ratusan Juta dari Kemenkeu

Kakanwil DJPb Provinsi Bengkulu ini mendorong agar jumlah desa yang berkomitmen anti korupsi terus bertambah bahkan bisa diterapkan pada seluruh desa dalam Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan desa dari pencanangan wilayah bebas korupsi ini.

Salah satunya, bagi desa yang sudah menerapkan ZIDes dan berkomitmen anti korupsi akan diusulkan sebagai penerima Dana Insentif Desa (DID) dari Kementerian Keuangan.

"Bagi desa yang sudah menerapkan ZIDes dan WBK-WBBM, akan kita usulkan sebagai penerima DID dari Kemenkeu," singkat Syarwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar kepahiang