Kejagung Ungkap Serapan Dana Penanganan Korupsi di Kejari Masih di bawah 80 Persen

Kejagung Ungkap Serapan Dana Penanganan Korupsi di Kejari Masih di bawah 80 Persen

Jaksa Agung ST Burhanudin foto bersama seluruh jajaran Kejaksaan yang ada di Bengkulu--foto radarbengkulu.disway.id

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap serapan dana penanganan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) masih dibawah 80 persen. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat inspeksi mendadak Jaksa Agung ST Burhanudin ke Kejati Bengkulu pada Selasa (15/11/2022).

"Terkait penanganan kasus korupsi, ada penekanan mengenai serapan anggaran yang rata-rata masih di bawah 80 persen baik di Kejati maupun Kejari yang ada di Bengkulu," kata Ketut, seperti dilansir radarbengkulu.disway.id.

Ia mengingatkan masih ada waktu satu bulan untuk meningkatkan serapan anggaran penanganan korupsi ini.

BACA JUGA:1 Perkara Segera Naik Status, Kajati Bengkulu Pastikan Evaluasi Penanganan Perkara di Kejari Lebong

"Jangan sampai tidak habis anggarannya, karena rata-rata di Kejati maupun di Kejari ada dua sampai tiga kasus korupsi," ujar Ketut. 

Kapuspenkum ini juga menegaskan tidak ada prioritas tertentu dalam penanganan perkara korupsi. 

Sepanjang memang ada niat dari pelaku, maka Kejaksaan akan memprosesnya.

"Tidak ada kriterianya. Yang penting ada niat. Itu yang harus kita tangani," tegas Ketut.

BACA JUGA:Kejari dan Mantan Kepala DP3APPKB Beda Pengakuan,Kasi Intelejen Sebut Bukan Diperiksa, Cuma Untuk Potret

Sedangkan mengenai pelaksanaan restorative justice di jajaran Kejaksaan di Bengkulu, Ketut mengingatkan agar tidak menciderai rasa kemanusiaan dan nilai humanis.

 "Ini merupakan hak setiap warga negara, dalam penanganannya haruslah memenuhi rasa kemanusiaan meski kerugiannya mungkin tidak sebanding dengan perkaranya," sampainya. 

Meski demikian, secara keseluruhan kinerja kejaksaan yang ada di Bengkulu sudah cukup baik. 

"Kunjungan ini dalam rangka supervisi dan monitoring Kejati dan Kejari di Bengkulu. Semuanya di evaluasi baik Pidum, Pidsus, Intel, Datun," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: