1 Perkara Segera Naik Status, Kajati Bengkulu Pastikan Evaluasi Penanganan Perkara di Kejari Lebong

1 Perkara Segera Naik Status, Kajati Bengkulu Pastikan Evaluasi Penanganan Perkara di Kejari Lebong

Kajati Bengkulu, Heri Jerman saat meresmikan jalan R. Soeprapto (Mantan Kejagung) yang berada disamping kantor Kejari Lebong pada Kamis (28/8/2022).-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH, memastikan tidak lama lagi 1 perkara yang ditangani Kejari Lebong bakal naik status. 

Tidak hanya itu, penanganan perkara di Kejari Lebong pun bakal dievaluasi pihaknya. 

"Ada beberapa perkara baik itu Pidum maupun Pidsus yang ditangani Kejari Lebong sudah dilaporkan ke kita (Kejati, red), bahkan satu perkara diantaranya akan segera dinaikkan status perkaranya," ujar Kajati, Heri Jerman.

Hanya saja, ia enggan menyebut secara detail perkara apa yang akan segera naik status tersebut. Karena, masih akan dievaluasi lebih dulu oleh pihaknya. 

BACA JUGA:Warga Ketahun Ditangkap Polisi Saat Transaksi 38 Paket Sabu

"Tunggu saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa sampaikan ke publik," katanya usai meresmikan nama jalan disamping Kantor Kejari Lebong kemarin (25/8). 

Disamping itu, Heri juga memastikan bakal mengevaluasi kinerja Kejari Lebong. 

Hal ini supaya bisa memberikan manfaat yang besar untuk program pembangunan di Kabupaten Lebong. 

"Dari hasil kunker ini nantinya, saya akan mengevalusi terhadap kinerja pihak Kejari Lebong, terkait apa saja yang perlu harus ditingkatkan supaya bisa menjadi lebih baik lagi," kata Kajati Bengkulu, Heri Jerman.

BACA JUGA:PPTK Akui Pembangunan Puskesmas RP Tanpa Kajian Kelayakan , Lahan Atas Penunjukan Bidang Aset 

Disinggung mengenai perkara yang ditangani Kejari Lebong, ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan tanpa maksud dan tujuan tertentu. 

Jika penanganan perkara dilakukan dengan adanya maksud dan tujuan tertentu, hal ini akan berdampak buruk bagi penegakan hukum dan bisa merugikan banyak pihak. 

"Penegak hukum tidak boleh mendzolimi seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: