Kinerja Baik, 14 Desa "Diguyur" Dana Ratusan Juta dari Kemenkeu

Kinerja Baik, 14 Desa

RadarLebong.com, LEBONG - 14 desa di Kabupaten Lebong diguyur dana ratusan juta dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pasalnya, 14 desa ini dinilai memiliki kinerja sangat baik dalam pengelolaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat. 14 Desa yang mendapat Dana Alokasi Kinerja ini diantaranya Desa Tabeak Belau I, Karang Anyar, Turan Tiging, Bioa Sengok, Ajai Siang, Talang Donok, Gunung Alam, Kota Baru Santan, Selebar Jaya, Garut, Embong, Kota Baru, Tambang Sawah Air Kopras. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Hartoni, SP, Si melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, membenarkan bahwa 14 desa yang mendapatakan dana alokasi kinerja ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Kemeneu) RI Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa. "Benar, tahun ini ada 14 desa di Lebong yang menerima dana alokasi kinerja atau dana tambahan. Masing-masing desa ini akan menerima sebesar Rp 241 juta dari Kemenkeu," kata Herru sapaan akrabnya. Lebih jauh, Herru menerangkan, pagu alokasi kinerja dihitung sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa (DD) yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Desa dengan kinerja terbaik merupakan desa yang dipilih secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada setiap Kabupaten atau Kota, dengan ketentuan misalkan 17 persen untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah 1 desa sampai dengan 51 desa, serta 16 persen untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah 82 desa sampai dengan 100 desa. "Kalau untuk di Lebong dari 93 desa hanya 14 desa saja yang mendapatkan dana alokasi kinerja, dan ini merupakan untuk pertama kalinya diberikan oleh Kemnkeu," terangnya. Sementara itu, untuk kriteria utama desa yang menerima dana alokasi seperti, bukan desa penerima alokasi afirmasi, desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri dan desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa pada tahun anggaran 2020. Namun, dikecualikan untuk desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri yang memiliki jumlah desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri. Maka desa yang akan menerima dana alokasfi kinerja akan lebih sedikit. "Kriteria kinerja terdiri atas indikator wajib dan indikator tambahan. Indikator wajib dikelompokkan dalam 4 kategori yakni, dengan bobot pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20 persen yang terdiri dari perubahan rasio pendapatan asli desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50 persen. Rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengun bobot 50 persen, dan pengelolaan dana desa dengan bobot 20 persen," bebernya. Tak hanya itu, tambahnya, untuk persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa dengan bobot 55 persen, dan persentase pengadaan barang jasa dana desa secara swakelola dengan bobot 45 persen. Pastinya, penilaian kinerja desa dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. "Kabupaten tidak melakukan atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja desa, karena hasil penilian oleh Kabupaten diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah tanggal 5 November," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: