4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan

4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan

Ilustrasi --

LEBONG,  RADARLEBONG.ID - Sepanjang tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong sudah menerima empat berkas permohonan gugat cerai suami.

Dan saat ini, BKPSDM Lebong tengah memproses mediasi pengajuan gugatan cerai 4 PNS tersebut.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.KOM membenarkan ke empat pengajuan gugatan cerai suami tersebut masuk dalam proses mediasi dan pemeriksaan sebelum diputuskan untuk mendapat izin perceraian dari Bupati Lebong.

"Tapi belum ada yang diputuskan karena masih proses mediasi di kantor BKPSDM," kata Wince sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda 

Meski demikian, Wince mengaku pihaknya tidak dapat menyebutkan secara detail identitas maupun alamat PNS yang bersangkutan.

Namun keempat PNS yang menggugat cerai suaminya itu, 1 orang merupakan tenaga kesehatan dan 3 orang lainnya berasal dari instansi yang berada di lingkungan Pemkab Lebong. 

"Pastinya keempat PNS ini masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong. Sedangkan untuk alasan gugat cerai yang diajukan mayoritas karena merasa sudah tidak ada cocok akibat terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga," sampainya. 

Sementara itu, untuk proses pemberian izin perceraian sendiri tentu tidaklah mudah.

BACA JUGA:Bimbingan Pra Nikah Upaya Cegah Perceraian

Karena, tambah Wince, ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu  harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingakat OPD yang bersangkutan bekerja.

Kemudian, pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali dilkukan di kantor BKPSDM, baik terhadap penggugat maupun tergugat hingga pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. 

Selain itu, apabila dalam proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, barulah akan ditindaklanjuti ke Bupati. 

"Setelah disetujui maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan. Dasar atau acuan kami mengeluarkan rekomendasi izin percerairan PNS itu, sesuai PP No. 10 tahun 1983 dan surat edaran BAKN No. 8/se/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: