UMK 2023 di Bengkulu Utara Belum Diputuskan
Pemkab Bengkulu Utara dan Dewan Pengupahan masih membahas upah minium kabupaten 2023-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-redaksi
BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.
Ini terlihat, dari belum ditemukannya putusan resmi untuk UMK tahun 2023 yang dibahas antara pemerintah dan dewan pengupahan. Hal ini diakui oleh Kepala Disnakertrans BU Fahrudin.
"Iya, kita baru saja menggelar rapat dewan pengupahan, hasilnya belum dapat disampaikan untuk keputusan UMK tahun 2023 nya," ujar Fahrudin.
Fahrudin pun menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dewan pengupahan dengan menghadirkan kalangan Akademisi dari Universitas Bengkulu, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 413 Juta Dikembalikan, Dugaan Korupsi DD Jabi Tetap Lanjut
BACA JUGA:Kapal Perintis Sabuk Nusantara 52 Kembali Beroperasi ke Enggano
Bagian Hukum Setda Kab. Bengkulu Utara, Dinas Perdagangan, Bappelitbangda, SPSI Bengkulu Utara dan Badan Pusat Statistik Bengkulu Utara, serta Anggota Dewan Pengupahan lainnya.
Hasilnya, untuk sementara akumulasi penetapan UMK belum dapat disampaikan lantaran rapat dewan pengupahan baru dimulai dan masih akan dilanjutkan kembali.
"Kita masih melakukan pengumpulan data-data. Yang pasti, kewenangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) berada di tangan gubernur.
Kalau pun ada rumus-rumus di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, maka ketentuan ini hanya sebatas acuan imbauan saja. Bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan gubernur. Kalau keinginan kita, UMK BU diatas UMP Provinsi yakni, diatas 2.238.000," demikian Fahrudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: